RAKOR KAMHUT DENGAN MUSPIDA BLORA
Kerawanan keamanan hutan diwilayah Perum Perhutani KPH Blora yang pada akhir – akhir ini menunjukan peningkatan terutama diwilayah RPH Sumberejo BKPH Nglawungan yang berbatasan dengan wilayah KPH Mantingan mendapatkan perhatian yang sangat serius oleh Administratur / KKPH Blora Joko Sunarto,S.Hut.
Bentuk keseriusan Administratur / KKPH Blora dalam hal menangani tindak pidana pencurian hutan diwilayah perbatasan maka pada tanggal 29 Mei 2012 di RM Joglo telah mengadakan rapat koordinasi keamanan hutan dengan Muspida Kabupaten Blora yang dihadiri oleh Komandan Kodim 0721 Blora Letkol Kav Abdul Haris, Kapolres Blora AKBP Kukuh Kalis susilo, Kepala Kejaksaan Negeri Blora M.Teguh Basuki SH, Ketua Pengadilan Negeri Blora Erma Suharti.SH, Kasat Reskrim Polres Blora AKP AAn Hardianto dan Sub Den Pom Blora Kopka Suyadi, serta dihadiri Administratur / KKPH Cepu, Randublatung, Mantingan, Kebonharjo, Pati, dan Wakil Administratur / KSKPH Blora Pandoyo,S.Hut.
Adapun maksud dan tujuan diadakannya rakor kamhut adalah adanya peningkatan tindak pidana pencurian hutan yang disertai dengan kekerasan dan penyanderaan petugas diwilayah perbatasan yang dilakukan oleh sindikat atau sekolompok orang dari Desa Ronggo Kecamatan Jaken Kabupaten Pati, Desa Gaplokan, Desa Gedangklutuk, Desa Kalinanas , Desa Ngiyono, dan Desa Bogem Kecamatan Japah Kabupaten Blora.
Sedangkan Modus Operandi pencurian kayu yang dilaksanakan oleh sindikat tersebut dari hasil pengamatan dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Pencurian dilakukan dengan alat tebang berupa kapak, gergaji, parang dan clurit dengan semua pelaku menggunakan sepeda motor dan truk.
2. Pencurian kayu sudah terorganisir yang didahului dengan pengintaian petugas jaga pos kemudian menyadera petugas dan menebang dengan kecepatan mencuri rata – rata 1 jam dapat menebang 2 sampai 3 pohon.
3. Sindikat pencuri menggunakan penutup wajah ( Zebo ) sehingga tidak mudah dikenali oleh petugas dan tidak segan – segan melakukan tindak kekerasan kepada petugas.
4. Pemotongan kayu hasil curian berdasarkan pemesan kemudian diangkut dengan sepeda motor dan truk menuju desa ronggo.
5. Kayu hasil curian yang sudah sampai di desa ronggo dibuatkat FAKB atau FAKO dari perusahaan setempat.
Berdasarkan Modus Operandi yang dilakukan oleh sindikat desa ronggo tersebut, maka perlu adanya koordinasi keamanan hutan tingkat Muspida, dan dari hasil rapat rakor kamhut tersebut disepakati bahwa untuk menjaga kelestarian hutan merupakan tanggung jawab bersama, dan perlu adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum kepada pelaku illegal loging, serta perlu diadakannya show of force atau operasi gabungan secara rutin di desa – desa yang menjadi basis illegal loging.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar