Minggu, 20 Mei 2012

Hasil Pleno DPW Sekar Unit I Jateng

RESUME RAPAT PLENO DPW SEKAR PERHUTANI UNIT I JAWA TENGAH
Purwokerto, 19 - 20 Mei 2012
No
URAIAN
REKOMENDASI
1
2
3
1
Rencana Kerja
1.     Iuran anggota untuk mendukung berjalannya organiasasi yang menjadi hak DPW agar disetorkan ke Bendahara DPW.
2
Peningkatan Status
1.     DPW agar meminta DPP Sekar Perhutani mengevaluasi kembali Draff Pembagian Kuota Peningkatan Status tahun 2012 dengan mengacu kepada PKB BAB III Pasal 12 ayat 2 ( Profesional, Obyektif, Adil dan Kompetensi).
2.    Kuota Polmob dalam Peningkatan Status 2012 agar dipisahkan dengan kuota regular sesuai dengan UU 41 tahun  1999 Pasal 51 ayat 1 dan PP 45 tahun 2004 Pasal 32 ayat 2.
3.    Matrik penilaian peningkatan status tahun 2012 terdiri dari :
Ø  Pendidikan    : 15 %,
Ø  Masa Kerja  : 30 %,
Ø  Kinerja        : 55 % (Kapasitas, Kwalitas, Produktifitas : 40 %, Penilaian Lingkungan : 10 %, Kursus/
                    Pelatihan : 5 %).
3
Perjanjian Kerja Bersama
1.     Pasal 12 (Peningkatan Status) terkait Renstra SDM agar benar – benar dikawal tata waktu pelaksanaanya.
2.    Pasal 15 (Pasutri) setelah PKB 2012 salah satu mundur atau salah satu yang berkarier, sebelum PKB 2012 sampai maksimal Golongan IIIA.
3.    Pasal 60 (Batas Usia Pensiun) karyawan Perum Perhutani tetap 56 tahun, dengan mempertimbangkan produktifitas kerja, keuangan perusahaan dan masa depan Pekerja Pelaksana.


4
Lain - lain
1.    Kenaikan Tax Home Pay (THP) karyawan Perum Perhutani segera disesuaikan, mengingat kenaikan gaji terakhir tahun 2010.
2.    Efisiensi anggaran disemua bidang.
3.    Peninjauan kembali besaran iuran DPLK bagi karyawan, sehingga batas aman bawah tercapai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages - Menu

Blogger templates